Berita Terkini

Berulang, KPU Kembali Bantah Dalil Penggelembungan Suara

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dengan agenda jawaban Termohon hari ketiga, Rabu (17/7/2019)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membantah dalil-dalil yang disampaikan para Pemohon.
 
Dalil yang berulang kembali dibantah oleh KPU seperti terkait dugaan perpindahan suara dan penggelembungan suara. Oleh tim kuasa hukum Termohon di tiga panel, dugaan ini dibantah berikut alat bukti yang disertakan. Bantahan juga diperkuat dengan keterangan dari Bawaslu maupun Pihak Terkait yang menyebut tidak ada laporan atau temuan perpindahan suara dan penggelembungan suara di pemilu lalu.
 
Adapun dalil lain yang kembali dibantah Termohon di sidang adalah tentang keberatan pembukaan kotak suara, juga terkait alasan rekomendasi Bawaslu yang disebut Pemohon tidak dijalankan oleh Termohon. Khusus terkait rekomendasi, oleh tim kuasa hukum KPU, dijelaskan bahwa rekomendasi tidak dijalankan karena diberikan sudah melebihi waktu yang ditentukan. Dan keterangan ini juga diamini oleh pihak Bawaslu setempat.
 
Sedangkan terkait proses pembukaan kotak, oleh kuasa hukum Termohon disampaikan bahwa pada prosesnya, kegiatan tersebut berlangsung terbuka dan disaksikan oleh para pihak serta saat penetapannya tidak ada keberatan dari saksi pihak Pemohon. 
 
Bantahan juga disampaikan untuk dalil lain, terkait permintaan Pemohon agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena Pemohon tidak menyebutkan secara rinci dimana letak pelanggaran dan berapa suara yang dirugikan. 
 
Selebihnya Termohon meminta majelis untuk menolak seluruh permohonan Pemohon, selain karena diajukan oleh pihak yang tidak tepat, alasan lain menganggap permohonan kabur. 
 
Hadir pada sidang yang digelar tiga panel, prinsipal Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Evi Novida Ginting Manik serta Hasyim Asy'ari.
 
Adapun jumlah perkara pada sidang dengan jawaban Termohon sebanyak 53, berasal dari Sumatera Utara, Papua Barat, Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Bali, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara. 
 
Hasil Sidang Dibawa ke RPH
 
Sementara itu Pimpinan Sidang di tiap panel,  Anwar Usman (Panel 1), Aswanto (Panel 2) dan I Dewa Gede Palguna (Panel 3) kembali mengumumkan kepada para pihak bahwa hasil sidang yang telah berjalan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 
 
Bagi Pemohon yang nantinya melanjutkan sidang ke tahap pembuktian akan disampaikan undangan secara tertulis. 
 
Hakim Konstitusi Saldi Isra pun mengingatkan bagi Pemohon yang nantinya masuk tahap pembuktian agar siap menghadirkan saksi dan ahli. Meskipun dia berpesan agar jumlah saksi maupun ahli tidak berlebihan. "Saksi yang dipentingkan adalah kualitas dan jumlahnya pun dibatasi, karena pilpres saja dibatasi," pungkasnya. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-desy/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,527 kali